TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) belum memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan. Alasannya, seperti dalam siaran pers yang diterima Tempo, pada Permenkes itu baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.
Baca: 4 Tahun Jokowi - JK, Peserta JKN Capai 203 Juta Jiwa
Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Sundoyo, jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Menteri Kesehatan. Jenis pelayanan kesehatan itu, kata dia, sebelumnya harus dikaji oleh tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), serta Akademisi dan Kementerian Kesehatan.
"Sementara jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi," kata Sundoyo dalam siaran persnya, Minggu, 20 Januari 2019.
Sundoyo menuturkan, hingga saat ini tim pengkaji belum melakukan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya. Penyebabnya, kata dia, belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, dan Organisasi Profesi.
Baca: Aturan Urun Biaya BPJS Kesehatan Tunggu Putusan Menteri
"Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut," tambah Sundoyo.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 104, Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan selama 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.
Secara umum, Permenkes tersebut mengatur dua hal, yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang SJSN, yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca: Peserta BPJS Hanya Bisa Naik Kelas Rawat Inap Satu Tingkat
Sundoyo juga mengatakan pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya.
Selain itu, kata dia, juga mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta. Misalnya, pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnosa, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medis atas permintaan peserta.